GuidePedia

0

JAKARTA Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana nampaknya bakalan menua di penjara. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka terkait dengan pembahasan anggaran APBN tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tidak main - main, akibat perbuatannya menerima hadiah atau janji, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHPidana.

Adapun ancaman hukuman dalam Pasal 12 B yakni pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menambahkan selain menetapkan Sutan sebagai tersangka, pihaknya juga menetapkan Presiden Direktur
Kaltim Parna Industri (KPI), Artha Meris Simbolon. Ia diduga ikut berperan dalam proses suap kepada bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

"Penetapan tersangka dalam kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas," ucapnya di KPK, Jakarta Rabu (14/5).

Kepada yang bersangkutan, sambung Johan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHPidana.

"Setelah melakukan gelar perkara telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tipikor yang diduga dilakukan oleh tersangka AMS," tandas dia.

Sebelumnya dalam putusan sidang terdakwa SKK Migas Rudi Rubiandini disebutkan bahwa Sutan Bhatoegana menerima suap sebesar USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini. Uang itu adalah sebagian uang yang diterima oleh Rudi Rubiandini dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ranatachaitong sebesar USD300 ribu.

Selain itu, terdakwa SKK Migas lainnya, Deviardi membenarkan adanya pemberian pemberian uang kepada Sutan Bhatoegana di kantor Rudi Rubiandini. Saat ini, Bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah menerima hadiah atau janji terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas, serta melakukan pencucian uang. Untuk itu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
SumberLihat yg lebih 'seru' di sini !

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top