Janji-janji itu diucapkan para politisi dengan lantang menjawab tudingan korupsi yang dihujamkan kepadanya.
1. Ruhut Potong Leher Demi Ibas

Politisi partai Demokrat, Ruhut Sitompul, rela dipotong lehernya sebagai jaminan Edhie Baskoro tidak menerima aliran dana Bank Century Rp 500 miliar.
"Kalau Ibas terima Rp 500 Miliar, potong leher saya," ujar Ruhut usai raker bersama Menkumham, Kejagung, dan Meneg PAN di ruang komisi III DPR, Senayan,
Sebaliknya, Ruhut pun meminta jika memang tidak terbukti Ibas menerima Rp 500 miliar,
Ruhut menjamin Ibas tidak menerima uang tersebut.
Ruhut juga pernah mempertaruhkan kupingnya untuk dipotong demi menyatakan partainya bersih dari aliran dana century. "Dulu potong kuping, sekarang leher," katanya.

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo diperiksa sebagai saksi kasus simulator SIM. Politisi Partai Golkar ini berucap janji siap ditembak mati apabila terbukti menerima uang dari kasus simulator.
Kabar itu tidak benar. Saya pribadi siap.
Bambang pun mengaku kaget beredarnya kabar dirinya menerima uang Rp 1 miliar.
"Dalam pemeriksaan dan klarifikasi di hadapan penyidik KPK,
Menurut dia, di Komisi III DPR seluruh dokumen atau notulen pembahasan dalam rapat-rapat anggaran baik ditingkat komisi III maupun di Badan Anggaran DPR tercatat dan terdokumentasi dengan baik sebagai lembaran negara.
"Dapat diteliti di sana. Sama sekali tidak ada pembahasan secara spesifik soal pengadaan driving simulator SIM karena pengadaannya bersumber dari PNBP. Dan jika mengacu pada pasal 5 PP no.73 tahun 1999, dikatakan "Instansi yang bersangkutan dapat menggunakan dana PNBP sebagaimana dimaksud pasal 4 setelah memperoleh persetujuan dari menteri keuangan," urainya.
3. Anas Siap Digantung di Monas

Anas Urbaningrum membantah tudingan terkait kasus dugaan korupsi proyek olahraga Hambalang di Bogor.
Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas,
Anas yakin tidak ada dugaan korupsi terkait proyek di Hambalang.
"Yakin, ya yakin," tegas Anas yang kini menyandang status tersangka Hambalang itu.

M Nazaruddin siap bersumpah dengan risiko kehilangan nyawa jika terbukti berbohong mengenai adanya uang Rp 9 miliar terkait wisma atlet yang mengalir ke Angelina Sondakh.
"Maksud terdakwa, jadi benar nggak sih cerita mengenai uang Rp 9 miliar itu?" tanya ketua majelis hakim Sudjatmiko memformulasikan pertanyaan dari Angie yang dianggap bertele-tele. Hal tersebut disampaikan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel,
Mendapat pertanyaan itu Nazar bersikukuh bahwa keterangannya benar.
"Loh, saksi ini kan sudah disumpah?" kata hakim Sudjatmiko.
"Maksud saya. Kalau perlu sumpah yang kalau bohong dihukum mati yang mulia," ujar Nazar yang mengundang tanya pengunjung sidang.
Angelina Sondakh membantah mentah-mentah kesaksian M Nazaruddin yang menyudutkan dirinya. Dia pun blak-blakan menyebut mantan koleganya di fraksi Demokrat itu sebagai manusia terjahat.
Walaupun saya respect terhadap istri Anda, saudara Nazar,
Menurut Angie, kesaksian Nazar hampir seluruhnya merupakan kebohongan.
Sebenarnya saya ingin menyampaikan tanggapan satu demi satu.
Nanti kalau saya lakukan, itu memakan waktu 2-3 jam," ujar Angie.
Saya tidak mau bertanya lagi, ini terlalu banyak bohongnya, sambung Angie
5. Zulkarnaen Bagai Meninggal Sebelum Ajal

Zulkarnaen Djabar keberatan dengan ekspose media massa setelah kasus dugaan korupsi Alquran mencuat.
"Saya terpukul dengan pemberitaan.
Penasihat hukum Zulkarnaen, Erman Umar dalam nota keberatan (eksepsi) juga menyinggung pemberitaan media.
Zulkarnaen mempertanyakan proses hukum perkaranya di KPK.
Zulkarnaen menyanggah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut dirinya memuluskan pengesahan anggaran terkait proyek pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan Alquran di Kementerian Agama.
"Posisi saya sebagai anggota DPR dalam mengesahkan anggaran di DPR melalui sidang paripurna yang dilakukan komisi VIII yang ditandatangani Komisi VIII.
Dia menambahkan, pengadaan laboratorium dan Alquran pada tahun anggaran 2011 dan 2012 merupakan ranah eksekutif yakni Kemeterian Agama.
Zulkarnaen dan anaknya Dendy didakwa menerima uang Rp 14,390 miliar dalam proyek pengadaan Alquran 2011 & 2012 dan laboratorium komputer untuk MTs
Perbuatan Zulkarnaen dan Dendy diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18, atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1, atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.