GuidePedia

0


Pegawai Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Kosidah mengaku Kasubdit Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna pernah meminta suap dari beberapa pengacara yang berperkara di MA.

Suap tersebut, diduga untuk menghindari pihak yang berperkara mendapatkan Hakim Agung Artidjo Alkostara.

"Benar yang mulia, Pak Andri minta berkas itu jangan ke Pak Artidjo, karena pada takut yang mulia," ujar Kosidah saat menjadi saksi terdakwa Andri Tristiantodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/7).

Kosidah menjelaskan, beberapa perkara yang ingin diurus Andri untuk meminta suap dari pengacara, seperti perkara di Tasikmalaya dan Bengkulu.

Diketahui, salah satu pengacara yang dimintai uang oleh Andri adalah, Asep Ruhiat, yang menangani banyak perkara di Mahkamah Agung. Asep mengaku bahwa ia pernah meminta tolong kepada Andri, agar memonitor perkara pidana di MA.

Perkara yang dimaksud yakni, peninjauan kembali perkara korupsi dengan terdakwa H Zakri. Dalam tingkat kasasi, terdakwa diputus oleh Hakim Artidjo Alkostar dengan pidana 8 tahun penjara.

Asep meminta agar yang memeriksa pengajuan PK tidak lagi Hakim Artidjo. Untuk itu, Andri meminta uang Rp75 juta. Menurut dia, harga tersebut lebih murah, karena biasanya pengkondisian Hakim Agung membutuhkan biaya sebesar Rp100 juta.

Lebih lanjut, kepada Majelis Hakim Kosidah mengakui bahwa pengaturan komposisi hakim bukanlah wewenangnya. Majelis Hakim hanya ditentukan oleh masing-masing Ketua Kamar.

"Bukan tugas saya, jadi saya hanya cek saja, mudah-mudahan tidak ke Pak Artidjo, karena biasanya putusannya suka nambah," ujar dia.

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top