Ludmilla saat sidang di PN Jaksel (dok.detikcom) Jakarta - Ludmilla Arif kembali memenangkan gugatan di tingkatan kasasi. Sebab kasasi PT Nissan Motor Indonesia ditolak Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Ludmilla juga menang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ludmilla menggugat Nissan karena Nissan March yang dibeli bahan bakarnya tidak sesuai iklan dan boros.
"Putusan PN Jaksel sudah tepat dan benar karena sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 Peraturan MA No 1 Tahun 2006," putus majelis kasasi seperti dilansir MA, Selasa (1/10/2013).
Dalam pasal 6 ayat 3 disebutkan keberatan terhadap arbritase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yaitu:
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu.
b. Setelah putusan arbritase BPSK diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan.
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
"Dalam persidangan PT Nissan Motor Indonesia tidak memiliki bukti sah dan kuat yang menunjukkan bahwa putusan BPSK didasarkan pada tindakan tipu muslihat yang dilakukan oleh konsumen," ujar MA.
Putusan kasasi ini diadili oleh hakim agung Djafni Djamal, hakim agung Syamsul Ma'arif, PhD dan hakim agung yang juga ketua majelis Prof Dr Valerine JL Kriekhoff.
Lantas Ludmilla mengajukan gugatan ke BPSK dan menang pada 16 Februari 2012. Pada April 2012 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menguatkan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan memerintahkan Nissan untuk membatalkan transaksi mobil milik Ludmilla Arif dan mengembalikan uang pembelian sebesar Rp 150 juta. Nissan lalu mengajukan kasasi atas vonis PN Jaksel ini tetapi kalah.
Dapatkan Wisbenbae versi Android,GRATIS di SINI !
Lihat yg lebih 'seru' di sini !
Follow @wisbenbae
Ludmilla menggugat Nissan karena Nissan March yang dibeli bahan bakarnya tidak sesuai iklan dan boros.
"Putusan PN Jaksel sudah tepat dan benar karena sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 Peraturan MA No 1 Tahun 2006," putus majelis kasasi seperti dilansir MA, Selasa (1/10/2013).
Dalam pasal 6 ayat 3 disebutkan keberatan terhadap arbritase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yaitu:
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu.
b. Setelah putusan arbritase BPSK diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan.
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
"Dalam persidangan PT Nissan Motor Indonesia tidak memiliki bukti sah dan kuat yang menunjukkan bahwa putusan BPSK didasarkan pada tindakan tipu muslihat yang dilakukan oleh konsumen," ujar MA.
Putusan kasasi ini diadili oleh hakim agung Djafni Djamal, hakim agung Syamsul Ma'arif, PhD dan hakim agung yang juga ketua majelis Prof Dr Valerine JL Kriekhoff.
Sengketa muncul saat Ludmilla membeli Nissan March pada 2011. Dia tertarik dengan iklan varian city car tersebut yaitu mampu mengkonsumsi satu liter BBM hingga 21,8 km. Namun saat Ludmilla mengendarainya, penggunaan bensin tidak sesuai yang diiklankan.
Lantas Ludmilla mengajukan gugatan ke BPSK dan menang pada 16 Februari 2012. Pada April 2012 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menguatkan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan memerintahkan Nissan untuk membatalkan transaksi mobil milik Ludmilla Arif dan mengembalikan uang pembelian sebesar Rp 150 juta. Nissan lalu mengajukan kasasi atas vonis PN Jaksel ini tetapi kalah.
Dapatkan Wisbenbae versi Android,GRATIS di SINI !
Lihat yg lebih 'seru' di sini !
Follow @wisbenbae