TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Jaringan Warga untuk Reformasi Banten, Oman, mengadukan keterlibatan Tubagus Chaeri Wardhana, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam korupsi APBD. Menurut Oman, Tubagus Chaeri aktif dalam penyusunan dan pelaksanaan skema pembangunan daerah di Banten.
"TCW terlibat dalam penggunaan anggaran publik, APBD maupun APBN, yang mulai masif terjadi sejak 2006," kata Oman di halaman gedung KPK, Senin, 7 Oktober 2013.
Menurut Oman, APBD Banten bocor sejak pembahasan di DPRD. "Makanya, KPK seharusnya tak hanya menelusuri suap, tapi juga tindak pidana pencucian uang, hingga penyimpangan kekuasaan yang dilakukannya bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah," kata dia. "Seluruh satuan kerja perangkat daerah yang ada di Pemprov Banten, ikut bermain."
Ada empat aset milik Tubagus Chaeri yang disinyalir dari kebocoran APBD. Pertama, Hotel Ratu Bidakara, di Jalan KH Abdul Hadi 68, Serang, yang di dalam Akta Notaris, Andiara Aprilia Hikmat, putri bungsu Atut, sebagai Direktur Utama. Sedangkan Direkturnya Tanto Warsono suami Andiara. Komisaris Utamanya, Andika Hazrumy, anak pertama Atut. Komisarisnya, Adde Rossi Khoirunisa istri Andika.
"Sejak didirikan, setiap kegiatan SKPD di lingkungan Pemprov Banten hampir pasti dilakukan di hotel itu," kata Oman.
Aset kedua, Radio Bahana Banten atau Radio Polaris FM, di Jalan Lontar 42, Serang. Dua anak Tubagus Chaeri, yaitu Tubagus Ghifari Al-Chusaeri Wardana dan Ratu Ghefira Marhamah Wardana, dalam akta notaris, memiliki perusahaan radio itu. "Radio itu selalu dapat iklan-iklan dari instansi di Pemprov Banten," ujar Oman.
Aset ketiga, stasiun pengisian bahan bakar umum di Perempatan Palima, Serang, menjadi satu-satunya tempat yang dikhususkan menjadi SPBU yang boleh mengisi mobil dinas Pemprov Banten. "Ada kupon khususnya," kata Oman.
Aset keempat, tempat rekreasi Tembong Jaya Waterboom di Cipocok Jaya, Serang. Tempat ini, menjadi satu-satunya tempat rekreasi pilihan Pemprov Banten.
"Sejumlah perusahaan yang dimiliki Tubagus Chaeri mengerjakan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD maupun APBN. Hampir bisa dipastikan, seluruh proyek itu bermasalah, baik dari konstruksi fisik maupun penggelembungan harga," ujar Oman.
Misalnya, kata Oman, pengadaan alat-alat kesehatan yang dilakukan PT Buana Wardana Utama di RSUD Cilegon tahun anggaran 2011 senilai Rp 8,9 miliar. Di kasus ini, Kejari Cilegon sudah memeriksa beberapa pihak yang diduga memarkup harga.
Kemudian, pengadaan lahan seluas 60 hektare untuk kebutuhan Sport Center, di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Serang. Airin Rachmy Diani, istri Tubagus Chaeri, tercatat sebagai salah satu pembeli lahan dengan jumlah yang sangat besar. Modus yang digunakan adalah membeli lahan dari pemilik asal dengan harga yang sangat murah kemudian menjualnya kembali kepada Pemprov Banten dengan harga yang sangat mahal.
Ada lagi soal penggunaan dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2011 yang mencapai Rp340 miliar. Penggunaan dana itu diduga kuat banyak manipulasi dan diberikan kepada organisasi yang terafiliasi dengan Atut. "Semoga laporan pengaduan kami ini jadi pintu masuk KPK mengungkap banyak kasus kejahatan politik dan hukum oleh dinasti Atut," ujar Oman.