GuidePedia

1


wisbenbae.blogspot.com - Indonesia kembali dihebohkan pemberitaan terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang, Labora Sitorusmenyerahkan diri ke polisi setelah sempat jadi buron lantaran kabur dari rumah tahanan (rutan).

Bekas anggota polisi ini menyerahkan diri ke polisi usai diburu polisi selama tiga hari. Dia pergi meninggalkan rutan, tepatnya pada Jumat (4/3), dengan dalih sakit. Selama tiga hari ditetapkan sebagai buron, Labora akhirnya menyerahkan diri pada Senin (7/3).

Ini bukan kali pertama, terpidana atau tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kabur dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Sejumlah nama, dalam kasus kelas kakap pun membuat penegak hukum di Indonesia kewalahan.

Beberapa dari mereka, melarikan diri dengan meninggalkan tanah air. Tak tanggung-tanggung, untuk menangkap para buron itu, pemerintah khususnya pihak kepolisian harus bekerjasama dengan penegak hukum luar negeri.

Bahkan, dari nama-nama yang menjadi buron, sampai saat ini belum berhasil ditangkap polisi. Orang-orang ini terkenal licin dan dianggap mampu menghilangkan keberadaannya dari perburuan penegak hukum.

Berikut daftar nama buronan-buronan yang sulit diburu di Indonesia;

1.Edy Tansil

Eddy Tansil adalah buronan pembobol Bank Bapindo sejak 1996. Dia yang divonis 20 tahun penjara melarikan diri dari LP Cipinang, Jakarta setelah sebelumnya meminta izin berobat ke Rumah Sakit (RS) Harapan Kita.

Entah bagaimana cara Edy mengelabui para sipir sehingga dengan mudah keluar LP. Dikabarkan, Edy kabur menggunakan mobil Kepala Pengawas Keamanan LP Cipinang berinisial DD pada Sabtu 4 Mei 1996.

Sejak saat itu, Edy menghilangkan jejaknya di tanah air. Bahkan, sampai saat ini penegak hukum Indonesia disebut tidak bisa mengendus keberadaan terpidana tersebut.

Menghilangnya Edy dari Indonesia, sejumlah pihak pun menobatkannya sebagai manusia yang mampi menghilang tanpa terdeteksi. Terlebih, secuil informasi pun tidak pernah diterima penegak hukum Indonesia.

Edy ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 20 tahun penjara lantaran membawa kabur kredit senilai Rp 1,3 triliun yang berasal dari Bank Bapindo kepada kelompok usahanya, Golden Key Group.

Akibat perbuatannya, Pengadilan Jakarta Pusat menghukum Edy 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Setelah beberapa lama menghilang, keberadaan Edy simpang siur. Ada yang menyebut Edy berada di China sebagai pengusaha bir. Bahkan, kabarnya, dia telah menjalankan pabrik bir di bawah lisensi perusahaan bir Jerman, Becks Beer Company di kota Pu Tian, Fujian, China di tahun 1999.

Meski kabar tempat persembunyian Edy sempat beberapa kali berhembus ke Indonesia, pemerintah masih belum bisa menangkap Edy. Sampai saat ini terpidana sekaligus buronan itu masih menghirup udara bebas.


2. Nunun Nurbaetie Darajatun

Keberadaan Nunun Nurbaetie Darajatun, tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, sempat misterius. Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ditengarai berada di Kamboja.

Nunun melarikan diri dengan dalil pergi berobat ke Singapura. Namun, istri mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu tak kunjung kembali.

Saat itu, KPK telah mengirim permohonan red notice atas istri itu kepada Polri. Selanjutnya Polri mendaftarkan buron tersebut ke markas International Criminal Police Organization (ICPO) di Prancis.

Setelah menghilang dan menjadi buruan polisi, Nunun akhirnya ditangkap Kepolisian Thailand di sebuah rumah di Bangkok pada Rabu, 7 Desember 2011. Penangkapan berlangsung usai otoritas keamanan negara melakukan pencarian berdasarkan foto-foto dan berkas dari KPK.

Kepolisian Thailand lantas meneruskan informasi penangkapan itu kepada Mabes Polri dan KPK. Tim dari KPK langsung berangkat ke Thailand pada Kamis, 8 Desember 2011 malam.

Setelah melakukan pencocokan data, kedua belah pihak kemudian membicarakan rencana pemulangan Nunun ke Indonesia. Tepatnya, Jumat 9 Desember 2011, KPK mendatangi KBRI di Bangkok untuk meminta surat perjalanan laksana paspor membawa tersangka Nunun kembali ke Indonesia.

Sebelum berangkat ke Indonesia, Polisi Thailand melakukan pengawalan ketat terhadap Nunun sampai ke Bandara Svarnabhumi, Bangkok untuk diserahkan kepada KPK di pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 867.

Setibanya di Indonesia, Minggu 11 Desember 2011, Nunun langsung dititipkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, Nunun diduga telah melakukan suap kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Nunun membagi-bagikan 480 cek perjalanan senilai masing-masing Rp 50 juta.

Pembagian cek perjalanan ini dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom. Cek perjalanan dengan total Rp 24 miliar itu disebar ke angota DPR Fraksi TNI/Polri, Golkar, PDI Perjuangan dan PPP.

Miranda ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56.

Namun, dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Nunun hanya divonis dua tahun enam bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntunan jaksa yakni empat tahun penjara.


3. Mumammad Nazaruddin

Penangkapan Muhammad Nazaruddin yang merupakan terpidana kasus dugaan korupsi, penyuapan dan pencucian uang dalam dua kasus besar, yakni wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan dan pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Bogor menghebohkan tanah air.

Pasalnya, sebelum ditangkap, mantan bendahara umum Partai Demokrat ini sempat menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan polisi luar negeri. Nazaruddin saat itu kabur ke sejumlah negara.

Saat berada di luar negeri, Nazaruddin justru mengunggah video yang cukup mengejutkan tanah air. Dalam video, Nazaruddin membeberkan sejumlah nama-nama penting yang ikut terlibat pusaran tindak rasuah tersebut.

Aksi Nazaruddin tak berlangsung terlalu lama, dia akhirnya ditangkap setelah KPK lebih dulu menangkap istrinya Neneng Sri Wahyuni di kediamannya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu,Jakarta. Neneng diketahui sempat menemani suaminya, kabur ke sejumlah negara.

Setelah lari di beberapa negara, Nazaruddin berhasil ditangkap interpol di Cartagena, Kolombia, Minggu 7 Agustus 2011. Penangkapan dilakukan lantaran aparat mendapat laporan penggunaan paspor palsu di wilayahnya.

Mendengar Nazaruddin ditangkap, KPK lantas mengkonfirmasi kabar tersebut ke Kedutaan Besar Indonesia di Bogota, Kolombia. Penyidik KPK dan Dubes RI untuk Kolombia pun berangkat ke lokasi untuk melakukan penjemputan.

Sehari setelah tim KPK mendatangi lokasi, Nazaruddin langsung dibawa ke Indonesia dengan menggunakan pesawat jet carter dari Bogota menuju Jakarta. Usai melakukan perjalanan kurang lebih 30 jam, Nazaruddin langsung dibawa menuju Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Setelah beristirahat, makan malam dan ganti baju, Nazar kemudian dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


4. Gayus Halomoan Tambunan

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gayus Halomoan Tambunan sempat menjadi pusat perhatian media massa. Sebab, mafia pajak ini bisa keluar masuk penjara sesukanya.

Beberapa waktu lalu, beredar foto Gayus bersama dengan sejumlah wanita berfoto bersama di sebuah restoran di bilangan Jakarta. Padahal, mantan pegawai pajak ini sedang menjalani masa tahanannya selama 30 tahun penjara di lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Parahnya, sebelum foto dengan wanita itu mencuat, kasus 'nyelenongnya' Gayus keluar lapas bukan kali ini saja. Gayus juga pernah tertangkap kamera sedang asyik nonton tenis di Bali.

Dia juga pernah diketahui jalan-jalan ke luar negeri menggunakan pasport palsu untuk menyamarkan identitasnya. Publik pun geleng-geleng melihat tingkah mantan pegawai Pajak tersebut.

Dalam kasus ini, nilai dugaan korupsi yang dilakukan Gayus cukup fantastis. Di mana puluhan miliar rupiah ada di brankas bank atas nama istrinya.

Atas perkara itu, Gayus bahkan sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2010 silam. Dari amar putusan itu, Gayus dihukum 22 tahun penjara.


Post a Comment Blogger

  1. katanya edy tansil sengaja dihilangkan ?

    ReplyDelete

Beli yuk ?

 
Top