Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya yang juga anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra Nurlatifah sebagai tersangka kasus pemerasan. Nilai uang yang diminta keduanya kepada pihak swasta cukup besar yakni Rp 5 miliar.
Uang tersebut diminta Ade dan Nurlatifa untuk mempermulus keluarnya surat izin pemanfaat ruang pembangunan mall di Karawang. Dua perusahaan pengembang Mall yang dimintai uang Rp 5 miliar oleh kedua tersangka yakni PT Tatar Kerta Bumi, anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land.
“ASW dalam melakukan pemerasan melalui istrinya, NLF, menerima sejumlah uang dari hasil pemerasan itu,” ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7).
Ade dan Nurlatifah diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi sebanyak Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin tersebut. Uang yang diminta itu kemudian diambil adik Nurlatifah. “Diminta Rp 5 miliar, namun dikonversi dalam dolar Amerika (424.329 USD),” kata Samad.
Samad memaparkan, uang tersebut terdiri dari pecahan 100 USD sebanyak 4.230 lembar, pecahan 20 USD sebanyak 2 lembar, pecahan 5 USD sebanyak 1 lembar, dan pecahan 1 USD sebanyak 4 lembar.
Atas perbuatannya, oleh KPK pasangan suami istri penyelenggara negara itu dikenakan Pasal 12 huruf E atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Post a Comment Blogger Facebook