GuidePedia

0

MUARAENIM - PNS seharusnya menjaga nama baik Pemda, namun tidak dengan kedua PNS yang bertugas di dinas kesehatan ini, dr IN (42) yang merupakan PNS Dokter yang bertugas di RSUD dr HM Rabain Muaraenim.

Ia diduga telah melakukan perselingkuhan dengan DA (29) yang juga merupakan PNS bidan di Dinkes Kabupaten Ogan Ilir saat keduanya masih berstatus sebagai suami dan istri orang lain.
DA: 


Hal ini diungkapkan oleh suami sah dari DA, AF (29) yang merupakan warga Palembang. Ia tidak tahan lagi melihat kelakukan istrinya.

"Kabar perselingkuhan mereka sudah saya dengar sejak perkimpoian kami bulan November 2011 yang lalu, tapi saya belum ada bukti, saya tidak mau menuduh istri saya yang bukan-bukan dan percaya dia sepenuhnya," kata AF.


Pada awal bulan November 2015, AF syok saat mendapatkan foto mesra istrinya dengan dr IN di suatu lokasi yang latar belakangnya seperti di sebuah hotel di daerah Jawa.

"Tapi seingat saya pada tanggal 21-23 Agustus 2015 yang lalu, dian pernah minta izin untuk dinas keluar kota yaitu ke Bandung," kata AF.
"Karena saya percaya dia dan ini merupakan tugas kedinasan, makanya saya izinkan," kata pria yang sehari-hari merupakan karyawan BUMN ini.
Namun saat dicek ke kantor istrinya ternyata tidak ada tugas kedinasan tersebut.
"Berkali-kali dia membohongi saya, setiap pergi dari rumah dan menginap di mana saja, ia selalu bilang itu adalah tugas kantor yang di perintahkan oleh Dinkes, dengan alasannya pelatihan, rapat ataupun lainnya. " jelasnya.
Tapi meskipun sudah menaruh curiga, ia tetap saja mencoba bungkam sembari mencari bukti nyata.
"Saat saya melihat di internet ternyata ada permasalahan perselingkuhan antara dia dengan dr IN tersebut di website muaraenimkab.go.id tertanggal 18 Agustus 2014, ada pengaduan dari masyarakat yang masuk atas nama MY.
Saat itu saya sangat syok, saya tidak menyangka istri saya tega mengkhianati saya," katanya.


Tak hanya itu saja, bukti-bukti perselingkuhanpun mulai bermunculan, di dalam surat putusan penceraian antara dr IN dengan istrinya di Pengadilan Muaraenim, dengan Putusan No 0514/Pdt.G/2014/PAME.

Di sana tertulis jelas jika penyebab perceraian mereka karena dr IN, berselingkuh dengan DA yang diperparah lagi bahwa ia ingin menikahinya sebagai istri.
"Tapi hal tersebut tidak diizinkan oleh istrinya yang sah, karena itulah akhirnya terjadilah penceraian tersebut" ungkapnya.

Suami yang malang.






Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top