Apabila SIM hilang, rusak dan atau tidak terbaca lagi, kini anda jangan khawatir lagi, karena, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM Baru tanpa perlu ikut ujian lagi.
Jakarta, Aktual.co — Biasanya kita selalu merasa khawatir apabila berkendara tanpa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dikarenakan hilang atau rusak.
Apabila SIM hilang, rusak dan atau tidak terbaca lagi, kini anda jangan khawatir lagi, karena, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM Baru tanpa perlu ikut ujian lagi. Pemohon penggantian SIM diajukan kepada Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.
Berikut persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang, seperti yang dikutip dari Humas Polri:
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM yang hilang (bila ada)
3. Keterangan Hilang dari Polsek setempat.
Prosedur untuk mengurus SIM yang hilang :
1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di Bagian Pemeriksaan Kesehatan.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran di Loket SIM Hilang.
3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di Loket Asuransi.
4. Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke Loket Pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
5. Pengambilan Foto diri Pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran.
6. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
7. Pengambilan Kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
Post a Comment Blogger Facebook