GuidePedia

0
http://blognyafitri.files.wordpress.com/2013/05/pacarmubukansuamimu.jpg?w=900&h=960

Tanya :
Assallamualikum Wr. Wbr. ustadz…..saya ingin bertanya…pada saat puasa ramadahan saya berpacaran saling berpegangan dan berpelukan kemudian keluar air mani tanpa melakukan hubungan badan ataupun ciuman..bagaimana ustadz apakah puasa saya batal??…dan apabila batal saya mengganti puasanya dengan fidyah atau kafarat…terimakasih sebelumnya…wallaikumsalam Wr.Wbr.
Dari Bred

Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullah
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Ada dua pembahasan untuk kasus yang anda tanyakan,

Pertama, pacaran ketika puasa
Allah memuliakan Ramadhan dan Allah jadikan bulan ini sebagai kesempatan untuk mendulang sejuta pahala bagi para hamba-Nya. Sayangnya, kemuliaan ramadhan tidak diimbangi dengan sikap kaum muslimin untuk memuliakannya. Banyak diantara mereka yang menodai kesucian ramadhan dengan melakukan berbagai macam dosa dan maksiat. Pantas saja, jika banyak orang yang berpuasa di bulan ramadhan, namun puasanya tidak menghasilkan pahala. Sebagaimana yang dinyatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,

رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ
“Betapa banyak orang yang berpuasa, namun yang dia dapatkan dari puasanya hanya lapar dan dahaga.” (HR. Ahmad 8856, Ibn Hibban 3481, Ibnu Khuzaimah 1997 dan sanadnya dishahihkan Al-A’zami).

Makna tekstual dari hadis menunjukkan bahwa orang ini tidak mendapatkan pahala. Karena yang dia dapatan hanya lapar dan haus. Apa sebabnya? Tentu saja, salah satunya adalah maksiat ketika puasa.
Seharusnya mereka yang bermaksiat itu malu. Di saat banyak orang berlomba untuk mendapatkan ridha Allah, justru dia mendatangi murka Allah. Di saat banyak orang melakukan ketaatan kepada Allah, dia justru durhaka keada-Nya.

إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْت
”Jika kamu tidak malu, lakukan perbuatan sesukamu!” (HR. Bukhari 3484).

Pacaran adalah Zina Pacaran tidaklah lepas dari zina mata, zina tangan, zina kaki dan zina hati. Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Maksiat Saat Puasa Pacaran adalah maksiat. Sementara maksiat yang dilakukan seseorang, bisa menghapus pahala amal shaleh yang pernah dia kerjakan, termasuk pahala puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903).

Seharusnya orang yang berpuasa menjadi orang yang berwibawa dengan meninggalkan berbagai macam maksiat dan perbuatan sia-sia. Dalam sebuah riwayat, sahabat Jabir mengingatkan,

إذا صمت فليصم سمعك ، وبصرك من المحارم ، ولسانك من الكذب ، ودع أذى الجار ، وليكن عليك وقار وسكينة ، ولا تجعل يوم صومك ويوم فطرك سواء
”Jika kamu berpuasa, maka puasakanlah pendengaranmu, penglihatanmu dari segala yang haram, dan jagalah lisanmu dari kedustaan. Hindari mengganggu tetangga. Jadikan diri anda orang yang berwibawa dan tenang selama puasa. Jangan jadikan suasana hari puasamu sama dengan hari ketika tidak puasa.” (Latha’if Al Ma’arif, 277).

Kedua, Masalah Keluar Mani ketika Puasa

Ada dua keadaan keluar mani ketika puasa:
Pertama, keluar mani di luar kesengajaan.
Misalnya yang dialami orang yang mimpi basah di siang hari ramadhan. Untuk kondisi pertama ini, para ulama menegaskan, tidak membatalkan puasa.

Kedua, keluar mani dengan sengaja
Dalam arti, dia secara sengaja melakukan pengantar yang memicu timbulnya syahwat, hingga mencapai orgasme. Bisa dengan onani maupun bercumbu dengan lawan jenis, hingga keluar mani. Baik dia istri maupun wanita lainnya.

Dalam hadis qudsi tersebut Allah menyebutkan sifat orang yang berpuasa, yaitu mereka tinggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya, karena Allah,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ: فَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ، إِلَّا الصِّيَامَ هُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، إِنَّهُ يَتْرُكُ الطَّعَامَ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
“Semua amal Ibnu Adam itu miliknya, dan setiap ketaatan dilipatkan sepuluh kali sampai 700 kali. Kecuali puasa, yang itu milik-Ku dan Aku sendirilah yang akan membalasnya. Dia tinggalkan makanan dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Ad-Darimi 1811, Ibnu Khuzaimah 1898, dan dishahihkan al-A’dzami).

Allah menyebut salah satu sifat orang puasa adalah meninggalkan syahwatnya. Sehingga jika dia sampai keluar mani dengan sengaja, berarti dia telah menunaikan syahwatnya, sehingga puasanya batal.

Semakna dengan hadis ini adalah riwayat dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma bahwa Umar bin Khothab radhiallahu ‘anhu menceritakan keadaan dia dengan istrinya,

هَشَشتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ
“Suatu hari nafsuku bergejolak maka aku-pun mencium (istriku) padahal aku puasa, kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata: Aku telah melakukan perbuatan yang berbahaya pada hari ini, aku mencium sedangkan aku puasa. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ، قُلْتُ: لَا بَأْسَ بِذَلِكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” فَفِيمَ؟
“Apa pendapatmu kalau kamu berkumur dengan air padahal kamu puasa?” Aku jawab: Boleh. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Lalu kenapa mencium bisa membatalkan puasa?” (HR. Ahmad 138 dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth).

Dalam hadis Umar di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meng-qiyaskan (analogi) antara bercumbu dengan berkumur. Keduanya sama-sama rentan dengan pembatal puasa. Ketika berkumur, orang sangat dekat dengan menelan air. Namun selama dia tidak menelan air maka puasanya tidak batal. Sama halnya dengan bercumbu. Suami sangat dekat dengan keluarnya mani. Namun selama tidak keluar mani maka tidak batal puasanya.

Demikian,
Allahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top