Taylor ditahan polisi pada tahun 1970 silam saat dia masih berusia 16 tahun. Dia dituduh menjadi dalang peristiwa kebakaran Hotel Pioneer yang menewaskan 28 orang.
Taylor diberikan dua pilihan oleh pengadilan. Menerima putusan itu dan bebas secepatnya atau menjalani proses persidangan selama dua tahun lagi agar dapat membersihkan namanya.
Taylor merasa masa hidupnya di dalam penjara sudah terlalu lama dan memutuskan untuk tidak meneruskan kasus tersebut.
Taylor menyebut hakim yang mengadilinya 42 tahun silam menjalankan persidangan dengan tidak adil. Saat itu sang hakim memutuskan dia bersalah walaupun tidak memiliki bukti yang cukup.
“Ada dua tragedi dalam hidup saya, peristiwa kebakaran itu dan masa hukuman yang saya terima,” ujar Taylor seperti dikutip Sky News, Jumat (5/4/2013).