GuidePedia

0


Perpres No. 26 Tahun 2015 yang berisi perluasan kewenangan kepada kepala Staf Kepresidenan dinilai Peneliti politik IndoStrategi Pangi Syarwi Chaniago tak ada gunanya bahkan saling bertabrakan dengan tugas dan wewenang Wapres Jusuf Kalla.

"Ini jelas mempreteli kerja Jusuf Kalla (JK) sebagai wakil presiden, JK bisa terganggu dalam menyelesaikan tugasnya sebagai wapres," katanya Sabtu, 7 Maret 2015.

Ia menambahkan, Perpres Nomor 26 Tahun 2015 juga dinilai rancu dan membingungkan kerja serta koordinasi pemerintah, sebab selama ini urusan koordinasi kementerian menjadi tanggung jawab wakil presiden.

"Tapi tiba tiba lewat Perpres, JK kehilangan tugas. Saling tumpang tindih kewenangan sedapat mungkin dihindari," ujarnya.

Pangi mencontohkan penambahan kewenangan Kepala Staf Presiden Luhut Binsar Panjaitan mengevaluasi kerja kementerian jelas menganggu, bagaimana mungkin ada dua lembaga sekaligus yang mengevaluasi dan mengkoordinir kementerian.

"Konsentrasi JK bisa terganggu karena kebun JK dicaplok oleh Luhut. Saya kira, JK pasti merasa dikurangi kewenangannya walaupun kemudian pendapat Andi Wijdyanto mengatakan kewenangan JK nggak dikurangi justru Luhut hanya membackup JK," jelas dia.

Justru, Pangi khawatir peran JK sebagai wakil presiden antara ada dan tiada dengan adanya penambahan kewenangan staf kepresidenan lewat perpres tersebut.

"Keberadaan JK seperti tiada dirasakan. Jokowi sudah seharusnya berbagi peran dan tanggung jawab terhadap JK. Misalnya peran memperkuat pengawasan internal di kementerian lebih dikuatkan JK, sementara Jokowi urusan keluar internal," tandasnya.

Seperti diberitakan Rabu, 4 Maret 2015 kemarin, JK mengaku tidak dilibatkan oleh Joko Widodo (Jokowi) dalam pembuatan Perpres yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, pada tanggal 24 Februari 2015 tersebut. JK pun sempat mengingatkan bahwa penambahan kewenangan yang diperoleh Luhut malah akan menambah kesimpangsiuran.

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top