GuidePedia

0

Jakarta,  —Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif kepada Kompas TV yang menyiarkan wawancara dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab dalam acara yang disiarkan secara langsung 17 Maret lalu itu, Ahok banyak mengumbar kata-kata kasar dan tidak berhasil dicegah pewawancara. 

Karena dianggap lalai, program wawancara sore di Kompas TV itu dapat sanksi diberhentikan sementara selama tiga hari.

Lalu bagaimana sikap Ahok sendiri begitu mengetahui kabar tersebut?

Dia hanya bilang sudah minta maaf lewat Blackberry messenger ke pimpinan redaksi stasiun televisi itu. "Aku sudah kontak Rossi (Rosiana Silalahi-red) kok, BBM dia, 'sori lah' saya bilang," ujar dia di Balai Kota, Jakarta, Selasa (24/3).

Ahok juga tetap merasa tidak merasa bersalah dengan sikapnya sebagai seorang pejabat publik saat tampil di stasiun televisi yang menggunakan frekuensi publik itu. Bahkan dia balik menyalahkan stasiun televisi itu yang dianggapnya tidak selektif memilih pewawancara.

 "Lain kali jangan kirim yang agak mancing lah, wawancara yang cewe saja lebih enak," ucap dia enteng. Merasa sudah meminta maaf, dia pun mengaku tak perlu lagi memperpanjang lagi masalah itu. 

Tak semua pihak merasa sependapat dengan Ahok. Saat dikonfirmasi mengenai kabar itu, Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat justru kaget. Ditemui di Balai Kota, Selasa (24/3), dia justru menyimpulkan itu bukan salah stasiun televisi. 

Dengan kata lain, Djarot pun tak setuju dengan sikap Ahok yang membuat stasiun televisi yang dapat sanksi. "Itu bukan salah Kompas TV kan," ujar Djarot.

Diketahui, KPI menilai sikap tak pantas Ahok yang ditayangkan Kompas TV dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan ungkapan kasar dan makian, serta melanggar prinsip-prinsip jurnalistik.

Lewat surat bernomor 225/K/KPI/3/15 tertanggal 23 Maret 2015, KPI menilai sejumlah ucapan Basuki dalam program wawancara tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 24.

Yaitu mengeluarkan sejumlah pernyataan kasar atau kotor yang dilarang untuk ditampilkan karena tidak santun, merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja. Kompas TV juga wajib menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang disiarkan pada waktu siar yang sama dalam program jurnalistik Kompas Petang.

Sumberlanjutin di sini !

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top