Seorang warga menunjukan uang Rp 400 ribu yang diakui sebagai uang money politic dari salah satu warga lainnya dari caleg Batam dan Kepri, Selasa (8/4).
BATAM- Pasangan suami istri yang menjadi calon legislatif (caleg) DPRD Kota Batam dan caleg DPRD Provinsi Kepri tersandung kasus money politic jelang pelaksanaan pemilu, 9 April 2014.
Kali ini terjadi di perumahan padat penduduk di wilayah Baloi Kolam RT 07 RW 16 Kecamatan Batam Kota Kelurahan Sei Panas.
Seorang warga yang ditemui Tribun, Selasa (8/4) siang, mengaku mendapatkan uang dari salah seorang warga di sana, berinisial E.
"Per paketnya dinilai Rp 200 ribu. Kami dapat Rp400 ribu, suami-istri," ucap D, warga RT 07 RW 16 Baloi Kolam di rumahnya.
Pembagian uang itu, kata dia, dilakukan E dengan mendatangi rumah warga satu per satu, Minggu (6/4) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah meyakini nama orang yang didatanginya terdata sebagai pemilih di sistem komputer.
"Kami didata sebulan lalu dengan mereka. Kemudian minta nomor telepon setelah tahu nama kita (warga) terdata di komputer," kata dia.
Sepengetahuan D, ada 80 orang warga yang didata untuk menerima uang dari caleg tersebut. Namun yang sudah terealisasi belum mencapai 80 orang.
"Kemarin ada warga yang mengadu ke pak RT juga, karena nggak dapat uang," ujar D.
Saat membagikan uang dari rumah ke rumah itu, lanjut D, E tak mewajibkan warga harus memilih caleg yang bersangkutan. Hanya saja, kata dia, jika orang memberi uang kepada seseorang, tentunya ada yang diharapkan dari orang tersebut.
"Katanya, kalau mereka memberi, tentunya ada yang diharapkan. Itu saja yang dibilangnya. Saya terima-terima saja, rezeki kenapa ditolak. Menurut saya bagi-bagi uang dari caleg itu biasa, nggak tahu akan bermasalah seperti ini," kata dia.
Kali ini terjadi di perumahan padat penduduk di wilayah Baloi Kolam RT 07 RW 16 Kecamatan Batam Kota Kelurahan Sei Panas.
Seorang warga yang ditemui Tribun, Selasa (8/4) siang, mengaku mendapatkan uang dari salah seorang warga di sana, berinisial E.
"Per paketnya dinilai Rp 200 ribu. Kami dapat Rp400 ribu, suami-istri," ucap D, warga RT 07 RW 16 Baloi Kolam di rumahnya.
Pembagian uang itu, kata dia, dilakukan E dengan mendatangi rumah warga satu per satu, Minggu (6/4) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah meyakini nama orang yang didatanginya terdata sebagai pemilih di sistem komputer.
"Kami didata sebulan lalu dengan mereka. Kemudian minta nomor telepon setelah tahu nama kita (warga) terdata di komputer," kata dia.
Sepengetahuan D, ada 80 orang warga yang didata untuk menerima uang dari caleg tersebut. Namun yang sudah terealisasi belum mencapai 80 orang.
"Kemarin ada warga yang mengadu ke pak RT juga, karena nggak dapat uang," ujar D.
Saat membagikan uang dari rumah ke rumah itu, lanjut D, E tak mewajibkan warga harus memilih caleg yang bersangkutan. Hanya saja, kata dia, jika orang memberi uang kepada seseorang, tentunya ada yang diharapkan dari orang tersebut.
"Katanya, kalau mereka memberi, tentunya ada yang diharapkan. Itu saja yang dibilangnya. Saya terima-terima saja, rezeki kenapa ditolak. Menurut saya bagi-bagi uang dari caleg itu biasa, nggak tahu akan bermasalah seperti ini," kata dia.
Gakumdu Tangani Laku Politik Uang
Anggota Panwaslu Kota Batam, Syailendra Reza, menunjukan barang bukti dugaan politik uang, Senin (7/4).
Terungkapnya dugaan politik uang dari tim sukses (Timses) dua calon legislatif (caleg) DPRD Batam dan DPRD Provinsi Kepri, belum sampai ke pihak kepolisian. Minggu (6/4) malam lalu, dua timses caleg tertangkap tangan membagikan uang kepada sejumlah warga Kampung Air, Batamcenter.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono, mengaku belum menerima laporan tersebut. Bahkan Hendra mengaku polisi tak berhak menangani kasus itu. "Kalau tanya polisi itu salah, karena itu ditangani Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu)," ujar Hendra.
Hendra menuturkan, Gakumdu yang berhak menyelidiki dugaan politik uang tersebut. Gakumdu terdiri dari Panwaslu, KPU, Kepolisian, TNI, Kejaksanaan, dan Pengadilan Negeri. "Jadi salah kalau tanya kelanjutan kasus itu ke saya," katanya.
Dugaan adanya politik uang terkuak setelah dua timses dari dua caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dikeler ke kantor polisi. Mereka tertangkap membagi uang kepada warga Kampung Air, Batamcenter.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batam yang mendapat laporan adanya politik uang langsung ke Kampung Air untuk memastikannya. Hasilnya, enam orang penerima diamankan serta satu timses caleg yakni satu perempuan pemberi uang atas nama Linda, warga Kampung Air digiring ke Mapolresta Barelang.
Terungkapnya dugaan politik uang dari tim sukses (Timses) dua calon legislatif (caleg) DPRD Batam dan DPRD Provinsi Kepri, belum sampai ke pihak kepolisian. Minggu (6/4) malam lalu, dua timses caleg tertangkap tangan membagikan uang kepada sejumlah warga Kampung Air, Batamcenter.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono, mengaku belum menerima laporan tersebut. Bahkan Hendra mengaku polisi tak berhak menangani kasus itu. "Kalau tanya polisi itu salah, karena itu ditangani Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu)," ujar Hendra.
Hendra menuturkan, Gakumdu yang berhak menyelidiki dugaan politik uang tersebut. Gakumdu terdiri dari Panwaslu, KPU, Kepolisian, TNI, Kejaksanaan, dan Pengadilan Negeri. "Jadi salah kalau tanya kelanjutan kasus itu ke saya," katanya.
Dugaan adanya politik uang terkuak setelah dua timses dari dua caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dikeler ke kantor polisi. Mereka tertangkap membagi uang kepada warga Kampung Air, Batamcenter.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batam yang mendapat laporan adanya politik uang langsung ke Kampung Air untuk memastikannya. Hasilnya, enam orang penerima diamankan serta satu timses caleg yakni satu perempuan pemberi uang atas nama Linda, warga Kampung Air digiring ke Mapolresta Barelang.
Gunakan Istilah Sel
Pokja Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Batam, Syailendra Reza, mengatakan caleg yang melakukan poltik uang terancam dua tahun kurungan atau denda Rp 25 juta. Kata dia, memberikan uang secara langsung ataupun tak langsung seperti yang dilakukan di Kampung Air dengan mengunakan tim sukses.
"Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 Pasal 89 huruf D tentang pelanggaran memilih calon anggota DPR, DPD dan DPRD," ujar Syailendra ditemui di ruangannya, kemarin.
Menurutnya, Panwaslu mengantongi bukti dugaan politik uang yang dilakukan tim sukses caleg Sahat Sianturi dan Ganda Tiur di Kampung Air. Berupa stiker, kalender, contoh surat suara untuk mencoblos kedua pasangan caleg suami isteri tersebut, nama penerima uang, serta uang tunai Rp 200 ribu.
Tim sukses kedua calon menggunakan istilah sel, satu wilayah terdapat satu koordinator untuk mendistribuskan uang berdasarkan nama yang tertera. "Kami sudah mengantongi bukti yang diberikan warga. Hanya saja pelapor yang menerima uang belum datang," ujarnya sambil memperlihatkan barang bukti.
Nantinya pelapor akan dimintai kronologi dugaan politik uang. Kalaupun pelapor tak datang, barang bukti akan menjadi temuan Panwaslu Kota Batam. "Datang atau tidaknya pelapor, kasus ini bisa kita lanjutkan hingga pengadilan," bebernya.
Selanjutnya Panwaslu akan melakukan rapat Gakumdu untuk menyamakan persepsi. Setelah itu dilakukan klarifikasi kepada saksi pelapor dan terlapor. "Kemudian kami laporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan masuk ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," terangnya.
Bila terbukti, lanjut Syailendra, caleg bersangkutan bisa diskulaifikasi. Namun Syailendra tak mengetahui persis diskualifikasi yang dimaksud, apakah penggantian posisi caleg dalam waktu sementara hingga proses hukumnya selesai atau selamanya. "Hal itu diserahkan kepada partainya," tuturnya.
Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan tidak mau berkomentar terkait hal tersebut. "Intinya, KPU hanya bersikap menunggu," ucapnya.
"Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 Pasal 89 huruf D tentang pelanggaran memilih calon anggota DPR, DPD dan DPRD," ujar Syailendra ditemui di ruangannya, kemarin.
Menurutnya, Panwaslu mengantongi bukti dugaan politik uang yang dilakukan tim sukses caleg Sahat Sianturi dan Ganda Tiur di Kampung Air. Berupa stiker, kalender, contoh surat suara untuk mencoblos kedua pasangan caleg suami isteri tersebut, nama penerima uang, serta uang tunai Rp 200 ribu.
Tim sukses kedua calon menggunakan istilah sel, satu wilayah terdapat satu koordinator untuk mendistribuskan uang berdasarkan nama yang tertera. "Kami sudah mengantongi bukti yang diberikan warga. Hanya saja pelapor yang menerima uang belum datang," ujarnya sambil memperlihatkan barang bukti.
Nantinya pelapor akan dimintai kronologi dugaan politik uang. Kalaupun pelapor tak datang, barang bukti akan menjadi temuan Panwaslu Kota Batam. "Datang atau tidaknya pelapor, kasus ini bisa kita lanjutkan hingga pengadilan," bebernya.
Selanjutnya Panwaslu akan melakukan rapat Gakumdu untuk menyamakan persepsi. Setelah itu dilakukan klarifikasi kepada saksi pelapor dan terlapor. "Kemudian kami laporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan masuk ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," terangnya.
Bila terbukti, lanjut Syailendra, caleg bersangkutan bisa diskulaifikasi. Namun Syailendra tak mengetahui persis diskualifikasi yang dimaksud, apakah penggantian posisi caleg dalam waktu sementara hingga proses hukumnya selesai atau selamanya. "Hal itu diserahkan kepada partainya," tuturnya.
Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan tidak mau berkomentar terkait hal tersebut. "Intinya, KPU hanya bersikap menunggu," ucapnya.
Sahat Membantah
Sahat Sianturi membantah melakukan politik uang. Menurutnya, isu politik uang tersebut dihembuskan oleh lawan politiknya. Ia juga menjelaskan bahwa ia tidak memiliki tim sukses dari kalangan perempuan.
"Saya tidak punya tim sukses perempuan. Silahkan dicek, dan saya tidak punya tim yang bernama Linda. Kasus ini juga sudah lama terjadi," katanya.
Terkait kelender bergambar dirinya dan istrinya Ganda Tiur, ia mengaku bahwa dari dulu membagikan kalender kepada masyarakat. Bahkan di pinggir jalan juga ia kerap membagikan kelender tersebut. Jadi menurutnya, kalendernya sudah banyak dimiliki warga Batam.
"Kalender saya sudah banyak di masyarakat, jadi bisa jadi itu dimanfaatkan orang atau lawan politik saya. Tegas saya katakan, saya tidak ada main politik uang," terangnya.
"Saya tidak punya tim sukses perempuan. Silahkan dicek, dan saya tidak punya tim yang bernama Linda. Kasus ini juga sudah lama terjadi," katanya.
Terkait kelender bergambar dirinya dan istrinya Ganda Tiur, ia mengaku bahwa dari dulu membagikan kalender kepada masyarakat. Bahkan di pinggir jalan juga ia kerap membagikan kelender tersebut. Jadi menurutnya, kalendernya sudah banyak dimiliki warga Batam.
"Kalender saya sudah banyak di masyarakat, jadi bisa jadi itu dimanfaatkan orang atau lawan politik saya. Tegas saya katakan, saya tidak ada main politik uang," terangnya.
Dapatkan Wisbenbae versi Android,GRATIS di SINI !
Lihat yg lebih 'seru' di sini !
Follow @wisbenbae
Post a Comment Blogger Facebook