Orangtua korban kejahayan seksual di TK Jakarta International School (JIS) kaget mengetahui sekolah tempat anaknya belajar ternyata tidak berizin. Padahal, dia harus membayar Rp 20 juta setiap bulannya.
"Kalau saya tahu sekolah itu tidak memiliki izin, saya tidak gila masukin anak saya ke sana, benar enggak," kata TH, ibu AK (6), ketika ditemui di Griya Dewantara, Jalan RS Fatmawati 16-18, Jakarta Selatan, Sabtu (19/4/2014), seperti dikutip dari Warta Kota.
"Kamu mau masuk (sekolah) tidak ada izin, bayarnya Rp 20 juta perbulan, mau? Itu makanya, jengkel saya," katanya lagi dengan nada tinggi.
TH mengatakan, dirinya menghargai keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menutup sementara TK bertaraf internasional tersebut. Namun, menurutnya, sebaiknya TK tersebut ditutup saja. Sebab, sejak awal, pihak sekolah tidak transparan bahwa TK tersebut ternyata belum memegang izin dari Ditjen PAUDNI Kemendikbud.
Sementara itu, Dirjen PAUDNI Lydia Freyani Hawad menyatakan, pihaknya meminta JIS memenuhi syarat perizinan terlebih dulu. Makanya, TK JIS akan ditutup sementara sehingga perizinan dipenuhi.
"Kita mau dipenuhi persyaratan perizinan dulu, mereka harus merumahkan sisiwa dan guru-gurunya. Karena kami akan kirimkan tim investigasi dan audit atas kasus ini," kata Lydia.
Lydia juga menegaskan, JIS bukan sekolah perwakilan diplomatik yanhg memakai kurikulum negara yang diwakilinya. JIS merupakan sekolah internasional, yang siswa Indonesia diperbolehkan sekolah di sana. Sementara, sekolah diplomatik tidak memperbolehkan anak Indonesia menjadi siswa di sekolah tersebut.
Follow @wisbenbae
Post a Comment Blogger Facebook