GuidePedia

 

Jakarta – : Terkait beredarnya video kekerasan terhadap warga terduga teroris yang dilakukan Densus 88, Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Penanganan Tindak Pidana Terorisme Komnas HAM, Siane Indriani, memastikan bahwa video kekerasan Detasemen Khusus 88 Polri yang beredar di situs Youtube adalah asli. Siane memastikan hal tersebut setelah melakukan penyelidikan dan verifikasi langsung ke Palu dan Poso dari 7-11 Maret 2013.

Dari hasil penyelidikan itu diketahui bahwa peristiwa pada video itu benar-benar terjadi di Tanah Runtuh, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso kota, Kabupaten Poso pada 22 Januari 2007. “Video itu benar, dan kejadian itu benar-benar terjadi tanggal 22 Januari 2007 yaitu peristiwa Tanah Runtuh yang saat itu memang mendapat ekspose besar-besaran,” kata Siane dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (18/3/2013).

Siane membantah anggapan dari banyak pihak bahwa video tersebut adalah hasil rekayasa. Dia memastikan bahwa tidak ada rekayasa dalam video itu. “Dari awal sampai akhir, pixel-nya sama. Jadi kualitas gambarnya sama,” ujarnya.

Selain itu, Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila, mengatakan, tindakan kekerasan dan penyiksaan yang ada di video itu memang dilakukan oleh sejumlah oknum Densus 88. Sebanyak tiga orang warga terduga teroris ditembak di lokasi kejadian. Mereka adalah Icang yang langsung tewas di tempat, Rasiman yang ditembak di kaki kanan, diminta bertelanjang dan mengangkat tangan, serta Wiwin yang ditembak di bagian dada menembus hingga punggung dalam keadaan hanya memakai celana dalam. Meski sudah terluka, kata Laila, Wiwin masih diinterogasi dan dilecehkan dengan kata-kata bernuansa SARA. Sementara satu warga lagi, Tugiran juga mendapat penyiksaan seperti warga lainnya. Para warga ini mengalami siksaan mulai dari lokasi, dalam perjalanan hinggga diinterogasi di Polres Poso.

“Ini diketahui setelah kami melakukan penyelidikan dan memperoleh data dan fakta dari para saksi dan tinjauan langsung ke lokasi kejadian. Dari rekontruksi Komnas HAM tempat dan data akurat sama dengan yang ada di video itu,” ujar Siti Noor Laila dalam jumpa pers di kantornya, Senin (18/3).

Kejadian ini tidak lepas dari rencana penangkapan 29 orang dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Densus 88. Saat itu 22 Oktober 2006, polisi juga sempat bentrok dengan warga di wilayah itu. Pasalnya pencarian 29 orang itu dilakukan saat warga sedang takbiran dan mempersiapkan Idul Fitri. Saat pencarian itu, Densus 88 bukan hanya menewaskan Icang, tetapi juga Fachrudin yang setelah dilumpuhkan dengan tembakan akhirnya tewas dengan kondisi mengenaskan di tahanan Polda Sulawesi Tengah.

Selain para terduga teroris ini, ada juga 11 orang lainnya yang tidak termasuk dalam DPO ikut tewas di antaranya Firman, Nurgam alias Om Gam, Idrus, Totok, Yusuf, Muhammad Syafri alias Andrias, Afrianto alias Mumin, Hiban, Huma, Sudarsono dan Ridwan Wahab alias Gunawan. “Terhadap peristiwa penembakan oleh Densus 88 kepada para terduga teroris yang mengakibatkan meninggal dunia tanpa proses hukum, maka diduga adanya pelanggaran hak untuk hidup,” tegas Laila.

Komnas HAM mendapatkan fakta bahwa sebagian warga ini sebenarnya masih bernyawa dan memungkinkan bisa diselamatkan. Namun, upaya itu tidak dilakukan, bahkan terkesan sengaja dibiarkan hingga akhirnya tewas. Komnas HAM mengecam adanya tindakan kejam yang tidak manusiawi tersebut. Apalagi itu justru dilakukan oleh aparat kepolisian. “Prinsipnya, kami Komnas HAM tidak setuju dengan terorisme, tapi dalam pennaggulangan sebaiknya tidak melakukan pelanggaran HAM. Jangan karena dicap terduga teroris, dia berhak ditembak mati. Siapapun harus diproses secara hukum, bukan berarti harus ditembak mati,” pungkasnya.

Kembali himbauan Siane Indriani. Ia meminta pihak kepolisian tidak gegabah menuding Wiwin, korban penganiayaan dalam Video Kekerasan Poso sebagai seorang teroris. “Kami mengimbau supaya hati-hati mengatakan kata-kata dan tuduhan-tuduhan itu. Kita tidak bisa melepaskan kejadian ini dengan konflik masa lalu yang bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan),” kata Siane.

Menurutnya, Wiwin bersama para korban lainnya merupakan bagian dari korban konflik masa lalu yang juga merasakan ketidakadilan. Menurutnya, kelompok tersebut akhirnya melakukan balas dendam karena merasa diperlakukan tidak adil. “Di masa lalu, konflik antar agama menyebabkan jatuhnya ratusan korban, termasuk sanak keluarga dan orang tua dekat para korban (dalam video itu). Mereka sebagian besar mengalami trauma dan dendam masa lalu,” ujarnya ditemani Ketua Komnas HAM, Siti Noor Layla.

Ia mengatakan, bahwa kepolisian juga tidak boleh buru-buru memberikan penilaian negatif terhadap mereka. Untuk menyatakan mereka teroris atau tidak, kata dia, seharusnya dilihat dari sisi yang lebih luas. “Mohon maaf, antara Islam dan Kristen semua bersenjata. Mereka semua bisa membuat tindakan itu (kekejaman). Kalau hanya melakukan stigmasisasi terhadap kelompok tertentu itu kita sesalkan,” ucapnya.

Siane pun mendesak agar Kapolri segera mengusut tuntas terjadinya tindak kekerasan yang berlebihan pada peristiwa 22 Januari 2007 itu sehingga 12 korban tewas yang bukan merupakan DPO dan melakukan otopsi ulang kepada seluruh korban.

Berikut ini hasil investigasi lapangan selama lima hari sejak tanggal 7 hingga 11 Maret 2013, Komnas HAM menemukan bukti-bukti kuat pelanggaran HAM, dengan tewasnya 11 orang yang bukan DPO terduga teroris dan tewasnya satu terduga teroris dengan tubuh mengenaskan, padahal saat penangkapan dalam keadaan baik-baik saja, di tangan Densus 88 di Tanah Runtuh, keluarahan Gebang Rejo, kecamanatan Poso kota, kabupaten Poso pada 2007 lalu. Komnas HAM pun akhirnya melakukan tuntutan-tuntutan sbb:
  1. Komnas HAM mendesak Kapolri mempertanggungjawabkan kasus ini dan segera mengusut tuntas pelanggaran HAM serius yang diduga dilakukan oleh para anggota Densus 88, maupun aparat lainnya yang terlibat dalam penyiksaan/penganiayaan terhadap para korban yang sudah tidak berdaya, sebagaimana yang terekam jelas dalam video yang telah beredar, karena penyiksaan merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable nghf) dan merendahkan martabat manusia. Komnas HAM secara serius akan membuka kembali kasus 22 Januan 2007 sebagai bagian dan proses pengumpulan data dan investigasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran HAM yang Berat sebagaimana dimaksud dalam UU 26 tahun 2000.
  2. Mendesak kapolri melakukan tindakan hukum seadil-adilnya terhadap para pelaku, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam peristiwa penyiksaan yang menyebabkan tewasnya Fachrudin, salah satu korban dalam video itu, beberapa saat setelah dibawa ke Polres poso.
  3. Mendesak Kapolri mengusut tuntas terjadinya tindakan kekerasan yang berlebihan pada peristiwa 22 Januan 2007 sehingga menyebabkan 12 korban tewas yang bukan merupakan DPO, dan melakukan otopsi ulang kepada seluruh korban.
  4. Meminta LPSK memberikan perlindungan keamanan terhadap para saksi dan korban pada peristiwa ini.
  5. Mendesak Pemerintah melakukan evaluasi dan pengawasan yang sangat ketat terthadap pola kerja pemberantasan terorisme, khususnya terhadap Densus 88, karena selama ini ada indikasi tidak ada supervisi maupun evaluasi terhadap kinerja Densus 88, sehingga ada kesan tidak terkontrol. Tindakan menembak mati terhadap terduga teroris, baiknya dihindari kecuali dalam kondisi benar-benar terpaksa dan harus bisa dibuktikan secara transparan dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itulah Komnas HAM meminta Kapolri membuka data-data terkait para terduga teroris yang meninggal dunia saat sebelum proses hukum (tewas di tembak kejadian), termasuk hasil-hasil otopsi terhadap jenazah para terduga teroris. Hal itu perlu dilakukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri 23 tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme Bab IV ayat 3: Penindakan yang menyebabkan matinya Seseorang/ Tersangka harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  6. Meminta DPR melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana baik yang dari APBN maupun dana bantuan luar negeri, yang digunakan dalam program penanggulangan terorisme, sehingga ada pertanggungjawaban secara transparan dalam penggunaan dana demi kepentingan kesejahteraan rakyat Khusus untuk Poso, penggunaan dana recovery dan dana deradikalisasi, harus dipastikan tersalurkan secara adil dan transparan, sebagaimana kebijakan yang pernah dijanjikan melalui pemulihan pasca konflik yang tertuang dalam deklarasi Malino. Karena ternyata hingga kini masih banyak hak-hak masyarakat (ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial) yang belum direalisasikan.
  7. Mendesak Pemerintah meninjau kembali pola-pola penanganan terorisme melalui program-program yang lebih persuasif, dialogis sesuai dengan perkembangan situasi dan psikologi masyarakat saat ini.
  8. Mendesak Pemerintah melakukan redifinisi terhadap istilah teroris agar tidak dianggap sebagai stigmatisasi pada kelompok tertentu yang bisa menimbulkan perasaan diskriminatif sehingga berpotensi mengusik kerukunan antar umat Beragama.
Demikian pernyataan ini dibuat sebagai salah satu wujud pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Komnas HAM demi terciptanya kondisi yang kondusif bagi kemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Jakarta 18 Maret 2013
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

TIM PEMANTAUAN DAN PENYELIDIKAN PENANGANAN TINDAK PIDANA TERORISME
Ketua
Siane Indriyani

VIDEO Kekerasan Densus 88



Beli yuk ?

 
Top