GuidePedia

0


Permintaan Presiden Joko Widodo agar Kepolisian dan Kejaksaan untuk tidak mempidanakan kebijakan atau diskresi pemerintah daerah dipersoalkan.

Karena permintaan tersebut dinilai sebagai sebuah tindakan melawan hukum terhadap konstitusi negara, dimana Indonesia negara yang berdasarkan hukum dan menjunjung tinggi hukum. 

"Sungguh jelas Joko Widodo tidak paham tentang tata negara dan UUD 1945 terkait penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia," tegas Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono, dalam keterangannya (Jumat, 22/7).

Selain itu, imbauan Presiden tersebut juga sebuah pembodohan terhadap masyarakat. Sebab, siapa yang bisa tahu kalau Kepala daerah secara sengaja atau tidak sengaja membuat kebijakan administrasi yang salah. 

"Jika memang kebijakan kepala daerah ada yang berdampak dan berpotensi merugikan negara, sudah selayaknya diperkarakan oleh penegak hukum atas nama negara. Apalagi (kalau) sampai uang negara mengalir kepihak yang menikmati kebijakan Kepala daerah tersebut," tegasnya.

"Nah, jelas sudah Joko Widodo meminta Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak memperkarakan kebijakan kepala daerah sama saja akan menyuburkan korupsi dimana mana," tandasnya.

Dalam dalam rapat evaluasi kepolisian dan kejaksaan daerah di Istana pada Selasa kemarin, Jokowi menuding ada polisi dan jaksa yang tak mematuhi perintahnya sehingga kebijakan di daerah sulit terlaksana. 

Karena itulah dalam rapat tersebut, dia mengingatkan polisi dan jaksa tidak mempidanakan kebijakan atau diskresi. Selain itu juga tidak secara sembarangan memperkarakan tindakan administrasi pemerintah. 

Arahan ketiga, tidak mudah membeberkan kerugian negara kepada media selama belum pasti. Kerugian negara baru bisa diekspos apabila sudah konkret atau akan masuk ke proses penuntutan. 

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top