GuidePedia

0

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7/2015). Ahok dipanggil penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD Perubahan 2014 DKI Jakarta (foto: okezone.com)

Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana mengatakan, sudah sewajarnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dipanggil untuk diperiksa oleh Bareskrim Polri.

"Mestinya Ahok jadi tersangka karena pengguna anggaran ada di pihak eksekutif," ujar pria yang akrab disapa Lulung ini di Gedung DPRD DKI, Rabu (29/7/2015), lansir Kompas.com.

Lulung pun menjelaskan mekanisme yang harus dijalankan dalam pengadaan barang. Menurut dia, anggota DPRD DKI hanya bertanggung jawab untuk menyetujui anggaran dalam Sidang Paripurna RAPBD 2014, sementara Ahok (sapaan Basuki) sebagai seorang gubernur harus mengontrol anggaran yang diajukan oleh SKPD-nya.

Menurut Lulung, tanggung jawab besar berada di tangan Ahok dan bukan DPRD DKI.

Hari ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Basuki, yang biasa disapa Ahok, diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Dalam kasus ini, Bareskrim mengusut dugaan korupsi UPS pada APBD Perubahan 2014.

Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Keduanya adalah pegawai pemprov DKI Jakarta. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara itu, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menyampaikan dukungannya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang memanggil Gubernur Ahok untuk diperiksa dalam kasus pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS).

Taufik menilai, Ahok sebagai gubernur memang patut diperiksa dan dimintai keterangan.

"Saya kira Bareskrim sudah betul. Itu kan Ahok yang tanda tangan APBD. Surat penyediaan dana (SPD) juga gubernur yang tanda tangan, ya wajib dimintai keterangan dong," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Rabu (29/7/2015).

Selain itu, Taufik juga berpesan kepada Ahok untuk menjelaskan kasus pengadaan UPS itu apa adanya kepada polisi tanpa ditutup-tutupi. Apalagi, kata Taufik, Ahok sebagai pihak yang melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum akhirnya kini dilimpahkan kepada Bareskrim Polri. Oleh karena itu, Ahok juga harus mendukung seluruh proses penyelidikannya.

"Jadi, ya selamat menikmati saja diperiksa Bareskrim," cetus Taufik.



Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top