Sahkah Shalat Orang yang Bertato ?
Pertanyaan:
Kalau orang yang bertato kemudian sudah betul-betul insaf, shalatnya diterima atau tidak?
Dari: Isaac
Jawaban:
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pertama, menggunakan tato hukumya haram, dan terdapat larangan khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang mentato dan yang minta diberi tato.” (HR. Bukhari no. 5347).
Karena itu, kewajiban orang yang memiliki tato di tubuhnya, dia harus bertaubat kepada Allah, memohon ampunan dan menyesali perbuatannya. Kemudian berusaha menghilangkan tato yang menempel di badannya, selama tidak memberatkan dirinya. Namun jika upaya menghilangkan tato ini membahayakan dirinya atau terlalu memberatkan dirinya maka cukup bertaubat dengan penuh penyesalan dan insya Allah shalatnya sah.
An-Nawawi menukil keterangan Imam ar-Rafi’i:
فى تعليق الفرا أَنَّهُ يُزَالُ الْوَشْمُ بِالْعِلَاجِ فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ إلَّا بِالْجُرْحِ لَا يُجْرَحُ وَلَا إثْمَ عَلَيْهِ بعد التوبة
“Dalam Ta’liq al-Farra’ dinyatakan: tato harus dihilangkan dengan diobati. Jika tidak mungkin dihilangkan kecuali harus dilukai, maka tidak perlu dilukai, dan tidak ada dosa setelah bertaubat.” (al-Majmu’, 3:139).
Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 28110
Dalam Fatawa yang lain, dinyatakan:
فلا يخفى عليك أن وضع الوشم على الجسد ذنب عظيم، ومع ذلك لا تأثير له على صحة الصلاة
Tidak diragukan bahwa mentato badan adalah dosa besar, meskipun demikian hal itu tidak ada pengaruhnya dengan keabsahan shalat.
Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, no. 18959
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)