GuidePedia

0


Pekerja menyelesaikan pembangunan kawasan perumahan di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/6/2016).© Risky Andrianto /ANTARAFOTO

Bank Indonesia (BI) kembali memberikan pelonggaran bagi kebijakan Loan to Value Ratio(LTV) atau Financing to Value Ratio (FTV) untuk pembiayaan properti. Pelonggaran itu berupa penurunan uang muka alias down payment (DP) menjadi hanya 15 persen dari sebelumnya 20 persen.

"Kemudian rumah kedua dan ketiga beda turunnya masing-masing 5 persen," kata Direktur Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, dalam keterangan resmi BI.

Ketentuan yang baru ini juga memberikan fasilitas kredit untuk rumah tapak tipe kurang dari 70 meter persegi yakni mencapai 85 persen untuk rumah pertama, 80 persen untuk rumah kedua, dan 75 persen untuk rumah ketiga.

Kemudian untuk rumah susun tipe lebih dari 70 meter persegi fasilitas kredit menjadi 85 persen untuk rumah pertama, 80 persen rumah kedua, 75 persen untuk rumah ketiga.

Kata Tirta, BI juga memberi kelonggaran untuk pembiayaan properti syariah.

Untuk rumah tapak tipe kurang dari 70 meter persegi, fasilitas pembiayaan yang diterima sampai 90 persen rumah pertama, 85 persen rumah kedua, dan 80 persen rumah ketiga.

Sebelumnya, fasilitas pembiayaan yang diterima 85 persen rumah pertama, 75 persen rumah kedua, dan 65 persen rumah ketiga.

Pada rumah susun tipe 21-70 meter persegi, fasilitas pembiayaan yang diterima mencapai 90 persen untuk rumah pertama, 85 persen rumah kedua, dan 80 persen rumah ketiga.

Pelonggaran ini akan berlaku pada Agustus mendatang, dan berlaku untuk bank dengan NPL KPR (gross) di bawah 5 persen dan NPL total di bawah 5 persen. BI juga memberikan kelonggaran pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan sesuai perkembangan pembangunan rumah tapak, rumah susun, dan ruko sampai dengan fasilitas pembiayaan kedua.

Pencairan kumulatif tersebut adalah sampai pondasi 40 persen dari plafon, tutup atap 80 persen dari plafon, dan pada saat serah terima berita acara 90 persen, dan jika sudah sampai akta jual beli maka 100 persen.

Pengajuan KPR bakal naik

Pelonggaran yang diberikan BI ini agaknya tidak hanya disambut baik bagi para calon pembeli rumah, melainkan juga bank-bank pelat merah. Pasalnya, kebijakan ini diperkirakan akan menaikkan pengajuan KPR baru oleh nasabah di sektor properti.

Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Sis Apik Wijayanto, mengatakan aturan ini juga akan semakin menggairahkan sektor properti, selain juga mendorong aplikasi baru KPR, sehingga dapat meningkatkan outstanding pinjaman KPR BRI.

Dari pemberitaan Republika.co.id, Sis mengatakan, porsi KPR terhadap total kredit BRI selama ini memang relatif kecil, hanya tujuh persen, dengan target pertumbuhan kredit 17 persen sampai 18 persen.

"Dengan adanya LTV tersebut, diharapkan pertumbuhan kredit sampai akhir tahun bisa mencapai 20 persen year-on-year (yoy)," kata Sis.

Senada dengan Sis, Direktur Consumer Banking PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, mengatakan manajemen merespons positif relaksasi dari BI. Harap maklum, hingga Mei 2016, pertumbuhan KPR di BNI masih tergolong lesu.

Ketentuan baru mengenai LTV membuat manajemen optimistis untuk merealisasikan pertumbuhan KPR sebesar 11 persen hingga akhir tahun. Awalnya, bank pelat merah tersebut menargetkan pertumbuhan KPR di kisaran 9-10 persen. Saat ini pertumbuhan KPR BNI baru sekitar empat persen.

Namun, ternyata pelonggaran ini tidak begitu menguntungkan bagi Bank Tabungan Negara (BTN). Direktur Keuangan PT BTN (Persero) Tbk, Iman Nugroho menilai, bagi BTN, relaksasi LTV itu memang kurang berpengaruh, karena unit KPR subsidi BTN tidak terdampak relaksasi tersebut.

Selain itu, mayoritas KPR nonsubsidi (komersial) di BTN hampir semuanya merupakan tipe di bawah 70 meter persegi, yang juga tidak terkena dampak relaksasi aturan LTV. Relaksasi ini lebih berpengaruh pada rumah tipe besar dan segmen kelas menengah atas.

Menurut Iman, BTN lebih banyak memberi kredit rumah tipe 36 meter persegi. Meski begitu, BTN menargetkan pada tahun ini pertumbuhan kredit KPR subsidi bisa mencapai sekitar 24 persen hingga 26 persen. Sedangkan KPR nonsubsidi bisa tumbuh sekitar 16 persen sampai 18 persen secara year on year.

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top