GuidePedia

0



Wisbenbae.blogspot.com, JAKARTA - Usai diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan 39/2016 yang mewajibkan bank dan lembaga penerbit kartu kredit untuk melaporkan data pemilik kartu kredit, banyak nasabah melakukan penutupan akun kartu kredit.

Yang menarik, sebagian besar nasabah yang menutup kartu kredit adalah nasabah kaya. Seperti yang dialami Bank Central Asia (BCA), di mana 60-70 persen nasabah yang menutup kartu kredit adalah yang memiliki limit di atas Rp 20 juta.

Menurut mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, para nasabah kaya ini memang khawatir apabila dengan adanya aturan itu,pajak mereka bakal ditelusuri Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Mereka khawatir dari aktivitas konsumsinya, ditelusuri pajaknya," kata Chatib , Minggu (22/5/2016).

"Karena bank harus melaporkan, mungkin si konsumen (nasabah) ada yang merasa khawatir bahwa pola konsumsinya bisa dideteksi. Kekhawatirannya itu nanti bisa ditelusuri pajaknya," jelasnya lagi.

Dampak Penutupan

Menurut Chatib, penutupan kartu kredit oleh sejumlah nasabah tidak akan berdampak besar pada penurunan konsumsi, bahkan tidak ada sama sekali.

Adapun yang terjadi justru perubahan pola konsumsi atau perilaku belanja. Chatib menuturkan, bagi nasabah menengah ke bawah, setelah memutuskan menutup kartu kredit, mereka tetap akan beraktivitas konsumsi secara tunai.

Sedangkan bagi nasabah menengah ke atas, mereka kemungkinan bakal menggunakan kartu kredit dari luar negeri.

"Konsumsi akan tetap terjadi. Tetapi income (pendapatan) penerbit kartu kredit yang di dalam itu pergi ke (penerbit) luar," ucap Chatib.

"Jadi perbankan dan perusahaan yang menerbitkan kartu kredit mungkin pendapatannya itu akan mengalami penurunan," imbuh Chatib.


Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top