Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail Cawidu, mengungkapkan kementeriannya masih kesulitan untuk membendung bisnis prostitusi di dunia maya.
"Kebanyakan saat ini, mereka (situs atau akun jual diri) sering menggunakan kata-kata yang berlindung kalimat positif. Itu yang dirasa sulit untuk dilakukan pengawasan. Sehingga sulit ini situs baik atau negatif," kata Ismail, Rabu, 15 April 2015, dilansirVIVAnews.
Ismail melanjutkan, saat ini sudah jelas dalam Undang-Undang Pornografi, Kominfo hak untuk melakukan pemblokiran.
Namun, kata dia, aturan untuk pemblokiran mengenai standarisasi konten negatif, khususnya pornografi, masih belum jelas. Sehingga, diperlukan sebuah standarisasi yang kuat terlebih dahulu, sebelum dilakukan tindakan pemblokiran.
"Saat ini untuk standarisasi konten negatif belum jelas. Masa orang yang sedang menyusui, kemudian kelihatan payudaranya, itu dikategorikan konten negatif," ucapnya.
Disampaikannya, Forum Penanggulangan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN), khususnya panel kesatu tentang pornografi, kekerasan terhadap anak, dan keamanan internet, sedang membahas kriteria mengenai konten negatif.
"Nanti kriteria itu akan menjadi rujukan dalam kebijakan pemerintah dalam memblokir situs," tuturnya.
Namun, perlakuan berbeda sebelumnya telah dilakukan Kominfo saat memblokir situs-situs media Islam. Saat itu 19 situs Islam langsung diblokir walau Kominfo belum meneliti isi/konten situs tersebut.
lanjutin di sini !
Follow @wisbenbae
Post a Comment Blogger Facebook